Ayat Cinta Hari Ini

Oktober 18, 2009 Tinggalkan komentar

“Kematian, yg kamu lari darinya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), Yg Mengetahui yg ghaib dan yg nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yg telah kamu kerjakan.”

(Qs. al jumu’ah: 8 )

Ya Allah,
kasihani kami ketika kami sampai ke tempat yg telah mereka sampai padanya, di bawah keranda dan tanah, sendiri
dan kasihani kami waktu keluarga kami memandikan kami
dan kasihani kami waktu mereka mengkafani kami
dan kasihani kami waktu mereka memikul kami di bahu mereka
dan kasihani kami waktu mereka memasukkan kami ke dalam kubur kami
kasihani kami ketika mereka menimbunkan tanah di atas jasad kami.

Dengan rahmatMu, ya Arham Ar Raahimiin.

Kategori:Hari-Hari, Tazkiyah

Menebar Salam – Spreading the Salaam

Oktober 13, 2009 Tinggalkan komentar

Video berikut tentang seorang anak yg mencoba mengumpulkan pahala untuk hari akhir dengan menebar salam ^^.

Subtitles (other time coming ^^):

Iman Seorang Mukmin

Iman seorang mukmin akan tampak di saat ia menghadapi ujian. Di saat ia totalitas dalam berdoa, tapi ia belum melihat pengaruh apapun dari doanya. Ketika, ia tetap tidak merubah keinginan dan harapannya, meski sebab-sebab putus asa semakin kuat. Itu semua dilakukan seseorang karena keyakinannya bahwa hanya Allah saja yang paling tahu apa yang lebih maslahat bagi dirinya. Ia yakin bahwa dengan ujian itu, Allah ingin melihat tingkatan kesabaran dan keimanannya. Ia yakin bahwa dengan keadaan itu, Allah menghendaki hatinya menjadi luruh dan pasrah kepada-Nya. Atau, boleh jadi melalui ujian itu, Allah menghendaki dirinya untuk lebih banyak lagi berdoa sehingga ia lebih dekat lagi dengan-Nya melalui doa-doanya.

(Shaidul Khatir, 375)

Kategori:Aqidah, Tazkiyah

Menemukan Barang Yg Hilang

Juli 24, 2007 1 komentar

Kalau Menemukan Uang, Diapakan ?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr. wb

jika menemukan uang yang cukup banyak..apakah uang itu kita pergunakan aja atau gimana, karena tidak tahu yang yang punya.

Iyan

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,
Kasus yang terjadi pada anda itu dalam bab fiqih disebut sebagai barang LUQATHAH, atau barang temuan. Dan untuk itu ada aturan hukum tersendiri yang telah ditetapkan dalam syariah. Luqathah atau barang temuan adalah harta yang hilang dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain. Bila seseorang menemukan harta yang hilang dari pemiliknya, para ulama berbeda pendapat tentang tindakan / sikap yang harus dilakukan.

BILA MENEMUKAN BARANG HILANG, APA YANG HARUS DILAKUKAN ?

a. Al-Hanafiyah mengatakan disunnahkan untuk menyimpannya barang itu bilang barang itu diyakini akan aman bila ditangan anda untuk nantinya diserahkan kepada pemiliknya. Tapi bila tidak akan aman, maka sebaiknya tidak diambil. Sedangkan bila mengambilnya dengan niat untuk dimiliki sendiri, maka hukumnya haram.

b. Al-Malikiyah mengatakan bila seseorang tahu bahwa dirinya suka berkhianat atas hata oang yang ada padanya, maka haram baginya untuk menyimpannya.

c. Asy-Syafi`iyyah berkata bahwa bila dirinya adalah orang yang amanah, maka disunnahkan untuk menyimpannya untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Karena dengan menyimpannya berarti ikut menjaganya dari kehilangan.

d. Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal ra. mengatakan bahwa yang utama adalah meninggalkan harta itu dan tidak menyimpannya.

KEWAJIBAN ORANG YANG MENEMUKAN BARANG HILANG

Islam mewajibkan bagi orang yang menemukan barang hilang untuk mengumumkannya kepada khalayak ramai. Dan masa penngumuman itu berlaku selama satu tahun. Hal itu berdasarkan perintah Rasulullah SAW ,?Umumkanlah selama masa waktu setahun?. Pengumuman itu di masa Rasulullah SAW dilakukan di pintu-pintu masjid dan tempat-tempat berkumpulnya orang-orang seperti pasar, tempat resepsi dan sebagainya.

BILA TIDAK ADA YANG MENGAKUI

Bila telah lewat masa waktu setahun tapi tidak ada yang datang mengakuinya, maka para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan bolehlah bagi penemu untuk memiliki harta itu bila memang telah berusaha mengumumkan barang temua itu selama setahun lamanya dan tidak ada seorangpun yang mengakuinya. Hal ini berlaku umum, baik penemu itu miskin ataupun kaya. Pendapat ini didukung oleh Imam Malik ra., Imam Asy-Syafi`i ra. dan Imam Ahmad bin Hanbal ra.

Sedangkan Imam Abu Hanifah ra. mengatakan hanya boleh dilakukan bila penemunya orang miskin dan sangat membutuhkan saja. Tapi bila suatu saat pemiliknya datang dan telah cocok bukti-bukti kepemilikannya, maka barang itu harus dikembalikan kepada pemilik aslinya. Bila harta temuan itu telah habis, maka dia wajib menggantinya.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/4/cn/11991

Kategori:Aqidah